Senin, 03 Desember 2012

Download Kalender 2013 Format CorelDRAW 12, CorelDRAW X3, CorelDRAW X4, CorelDRAW X5 dan CorelDRAW X6 Gratis Lengkap dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

kalen kalender klik disini




Kalender 2012-2013 ! Tahun
Berikut ini saya Postingkan untuk Anda yang mungkin tertunda beberapa saat dari hasil request 604 pengunjung blog cinta desain yang meminta desain kalender 2013. Sengaja saya postingkan kalender seperti dibawah ini yang merupakan salah satu pesanan kalender dari teman kita yang ada di Sulawesi. Berikut ini akan saya berikan kepada Anda dengan gratis Kalender 2013 dalam format CorelDRAW dan bisa dibuka dengan CorelDRAW 12,  CorelDRAW  X3, 
CorelDRAW X4, CorelDRAW  X5 dan CorelDRAW X6. Kalender ini di lengkapi dengan  Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2012 berdasarkan SKB.

Dalam SKB itu, disebutkan pada tahun 2013, terdapat 19 hari libur yang terdiri dari 14 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama. Telah disepakati oleh tiga kementerian terkait, bahwa untuk tahun 2013 mendatang, hari libur nasional, baik keagamaan maupun nasional, yaitu 14 hari dan cuti bersama tahunan adalah 5 hari, sehingga total 19 hari, ujar Menkokesra Agung Laksono usai penandatanganan SKB Rakor Penandatangan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2013

SKB tersebut ditandatangani empat menteri antara lain, Menkokesra Agung Laksono, Menakertrans Muhaimin Iskandar, MenPAN dan RB Azwar Abubakar dan Kemenag yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Bahrul Hayat. Dalam kesempatan tersebut, Menkokesra Agung Laksono menuturkan, pengaturan libur nasional dan cuti bersama tahunan perlu diatur, untuk meningkatkan efisiensi, sehingga dapat meningkatkan produktifitas kerja.

Terlebih cuti bersama tahunan dinilai mampu menghasilkan peningkatan di sektor pariwisata yang akhirnya berdampak positif kepada ekonomi kerakyatan, urai politikus Golkar itu.

Selain itu, lanjut Agung, cuti bersama juga merupakan kompensasi bagi PNS yang kesulitan mengambil waktu cuti. Namun, dia menegaskan, pemerintah tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

Karena itu, kebijakan waktu libur bagi instansi atau kantor pelayanan publik disesuaikan oleh masing-masing pengelola. Misalnya seperti perbankan, Rumah Sakit dan sektor pelayanan publik lainnya, pengaturannya diserahkan pada manajemen kantor masing-masing.

Jadi pengaturan liburnya disesuaikan dengan kebijakan kantor bersangkutan. Setiap PNS hak cutinya kan 12 hari, nanti kebijakan itu diatur PNS itu sendiri,imbuhnya. (Ken). Sumber 
http://www.depdagri.go.id
Semoga Bermanfaaat.





0 komentar:

Posting Komentar